Sukses

Tim Advokasi Banjir Jakarta Sebut Menggugat Pemprov karena Tak Siapkan Mitigasi

Azas menyebut Pemprov DKI tidak bisa melakukan mitigasi bencana.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan menyebut alasannya menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait banjir Jakarta pada 1 Januari 2020.

"Karena korbannya banyak," kata Azas di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.

Azas menyebut Pemprov DKI tidak bisa melakukan mitigasi bencana.

"Tahu betul Anies enggak bisa kerja. Kenapa saya bilang Anies sebagai Gubernur DKI enggak bisa kerja. Kalau dia bisa kerja, teguran media tentang situasi sudah pasti dia realisasikan pada langkah mitigasi," ujarnya.

Padahal, Azas menyebut semua gubernur selalu menjual solusi banjir pada saat berkampanye, termasuk Anies saat Pilkada 2017.

"Kalau dia betul-betul (tepati janji kampanye) upaya mitigasinya jalan," ujar Tigor.

Ia menilai Pemprov kerap kali menyalahkan air kiriman dari Bogor. Padahal, seharusnya hal itu bisa diminimalisasi apabila mitigasi bencana berjalan.

"Itulah kenapa saya fasilitasi gugatan publik. Bukan banjirnya yang kami gugat, tapi ketidakmampuan pemprov, Gubernur DKI, melakukan langkah-langkah, mitigasi atau mengendalikan dampak banjir," ujar Tigor.

Selain itu, ia mengatakan, ugatan banjir Jakarta bukan yang pertama kali. Tim advokasi pernah melakukan gugatan pada saat banjir 2002 periode Sutiyoso.

"Kalau 2002 kita gugat eh kumat lagi 2020. Sama kualitasnya dengan 2002, jadi mundur ini Jakarta. 2002 juga nggak ada mitigasinya," ia menandaskan.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Hadapi Gugatan

Pemprov DKI Jakarta mempersilakan bila masyarakat ingin mengajukan gugatan terkait banjir yang terjadi pada Rabu, 1 Januari 2020 lalu.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menyebut pengajuan gugatan merupakan hak masyarakat.

"Apa pun kondisinya, kalau kami katakanlah selaku tergugat kami harus siap, kami harus hadapi," kata Yayan saat dihubungi, Senin (6/1/2020).

Yayan menyebut, Pemprov DKI Jakarta beberapa tahun sebelumnya pernah mendapatkan gugutan mengenai banjir. Berdasarkan putusan saat itu, Pemprov DKI selaku pihak tergugat menang di pengadilan.

"Ada dulu gugatan banjir tahun 2002 atau 2007. Saya lagi cek data, tapi pernah ada dulu ditangani biro hukum," ucap Yayan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.