Sukses

Pakar Hukum Pidana: Fungsi Awal KPK untuk Menindak Koruptor

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berharap pemerintah mengembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke fungsi awalnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berharap pemerintah mengembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke fungsi awalnya. Yakni menjadi lembaga independen dan tetap mengutamakan penindakan, bukan sekadar pencegahan.

Dalam satu diskusi dengan tema Babak Baru KPK, Fickar menilai pernyataan agar KPK fokus di pencegahan merupakan kekeliruan. Sebab menurutnya, sejarah mencatat terbentuknya KPK karena minimnya penegakan hukum oleh dua insititusi penegak hukum, Polri dan Kejaksaan.

Dari sejarah itu, Fickar bersikukuh fungsi KPK tidak lain adalah penindakan, meski upaya pencegahan terus dijalankan.

"Dilihat historisnya, dia (KPK) untuk penindakan. Kalau mau kinerjanya bagus maka harus dikembalikan fitrahnya yang lama sebagai lembaga independen," kata Fickar, Sabtu (21/12/2019).

Ia sengaja menitikberatkan lembaga independen lantaran saat ini KPK berada di bawah eksekutif, sumber daya manusia di KPK akan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Artinya, kata dia, posisi KPK sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

Ia mengamini, lembaga independen perlu ada pengawasan dan kontrol terhadap kinerjanya, dan fungsi itu seharusnya dilakukan DPR. Bukan justru membentuk Dewan Pengawas KPK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Inkonsisten

Fungsi Dewas pun disebut Fickar dilematis. Sebab, lima anggota Dewas yang dipimpin Tumpak Panggabean tidak memiliki kekuasaan kehakiman dan tidak bisa masuk ke ranah pro justisia sementara mereka bertugas mengawasi aparat penegak hukum.

Hal-hal seperti itu dinilai sebagai inkonsistensi pemerintah dalam proses penegakan hukum.

"Sekarang ini ada inkonsistensi. Untuk (menggugat) kewenangan menangkap bisa dikontrol lewat praperadilan, dan semuanya dilakukan instumen hukum, sekarang Dewas bukan penegak hukum, bukan bagian kekuasaan kehakiman. Enggak bisa masuk ke ranah pro justisia," tandasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini