Sukses

Polri: Tidak ada Larangan Ibadah Natal di Sijunjung dan Dharmasraya

Masyarakat dipersilakan melaksanakan ibadah Natal seperti biasa ditempat ibadah resmi dan juga di rumah secara pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menegaskan tidak ada pelarangan Ibadah Natal di daerah Padang, Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Pemerintah kedua kabupaten juga sudah menegaskan tidak ada larangan tersebut.

"Sehubungan adanya pemberitaan tentang larangan melaksanakan ibadah di daerah Sijunjung dan juga Dhamasraya. Pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan itu, tidak ada larangan melaksanakan ibadah," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Adi menyebut, ada konsensus atau perjanjian dengan masyarakat setempat dan Pemkab tentang melaksanakan ibadah Natal. Yaitu masyarakat dipersilakan melaksanakan ibadah Natal seperti biasa ditempat ibadah resmi dan juga di rumah secara pribadi.

"Namun, bila ada melaksanakan secara jamaah di rumah diminta oleh pemerintah kabupaten dilaksanakannya di tempat ibadah resmi, jadi sekali lagi tidak ada larangan itu," lanjut Adi.

Dia menambahkan, kepolisian bekerja sama dengan pemerintah kabupaten untuk betul-betul menjaga konsensus tersebut supaya semuanya bisa terjaga.

"Dan pihak kepolisian khususnya di-back up oleh TNI dan pemerintah daerah memberikan jaminan itu, bahwa tidak ada sama sekali larangan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini," pungkas Adi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibantah Pemkab Sijunjung

Sementara itu, tudingan dan isu itu dibantah secara tegas oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sijunjung. Pemkab dan tokoh masyarakat setempat menegaskan tidak pernah melarang umat Nasrani merayakan Natal.

"Kami tidak pernah melarang umat beragama mana pun merayakan hari besar agama, mereka. Itu jelas isu yang tak benar. Dari mana sumbernya dan siapa yang melarang," bantah Sekdakab Zefnihan, Rabu (18/12/2019).

Diungkapkan Zefnifan, di Sijunjung sudah lama berbagai suku bangsa dan agama hidup berdampingan. Tidak ada gesekan. "Bisa kami pastikan tidak ada larangan beribadah di Kabupaten Sijunjung," tegasnya.

Ditambahkan Zefnifan, jumlah populasi umat nasrani yang tersebar di Kabupaten Sijunjung mencapai 200 kepala keluarga (KK). Selama ini mereka dapat menjalankan ibadahnya di rumah ibadah masing-masing. Begitu juga dengan merayakan natal.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.