Sukses

DPR Akan Panggil Mendagri Terkait Rekening Kepala Daerah di Kasino

Pertemuan akan dilakukan pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dan Mendagri yang akan dilakukan awal Januari 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Johan Budi mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Dalam Negeri terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi keuangan kepala daerah di rekening kasino luar negeri.

Pertemuan akan dilakukan pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dan Mendagri yang akan dilakukan awal Januari 2020.

"Nanti dalam RDP selanjutnya bisa kami tanyakan ke Mendagri (kasus Kepala daerah)," kata Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/12/2019).

"Biar tahu bagaimana sih ceritanya itu," imbuh dia.

Johan menyatakan, Kemendagri adalah pembina dari Pemda, termasuk kepala daerah di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, wajar apabila Mendagri dimintai keterangan mengani temuan tersebut.

"Kalau dalam konteks ini, Mendagri tidak dalam konteks penegakan hukumnya, tetapi Kemendagri itu kan sebagai pembina kepala-kepala daerah itu," ujarnya.

Apalagi, Pemda setiap tahunnya masih mendapat kucuran dana dari Pemerintah Pusat. Jangan sampai, lanjut dia, bantuan dana itu justru disalahgunakan terlebih di rekening kasino.

"Karena daerah itu kan masih dapat dana dari pusat, DAK (Dana Alokasi Khusus) dan lainnya itu lho, nah ini jangan sampai itu digunakan untuk itu (rekening kasino) tadi," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Hanya Etika

Sebelumnya, Johan mendesak agar PPATK menindaklanjuti temuan ke penegak hukum.

"Temuan PPATK ini sangat mengagetkan lho, ada kepala daerah yang kemudian apa punya dana puluhan miliar kemudian diputar di kasino di luar negeri gitu, jadi ini kan mengagetkan juga," kata Johan.

Johan meminta PPATK tidak berhenti pada pengungkapan data saja.

"Enggak hanya soal etika, etika sudah harus diusut tuntas ini, jadi jangan hanya berhenti pada pengungkapan adanya data itu saja oleh PPATK," ucapnya.

Menurut mantan jubir KPK ini, sudah menjadi tugas PPATK menelusuri transaksi mencurigakan dan menindaklanjutinya.

"Kan domainnya PPATK menelusuri transaksi-transaksi yang dianggap mencurigakan, tugas berikutnya itu tadi penegak hukum tadi yang harus mengusut tuntas apkah itu KPK atau kepolisian, apakah itu kejaksaan," tandas Johan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.