Sukses

Penampakan Uang Pengganti yang Dikembalikan Koruptor Rp 477 Miliar

Kejaksaan Agung menunjukkan bukti uang penganti senilai Rp 100 miliar dari total Rp 477.359.539.000.A

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung mengeksekusi barang bukti senilai Rp 477.359.539.000 dari terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Sebagian uang sitaan ditampilkan di Gedung Utama Ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2019).

Pantauan Liputan6.com, Jumat (15/11/2019), Kejaksaan Agung menunjukkan bukti uang penganti senilai Rp 100 miliar dari total Rp 477.359.539.000. Tumpukan uang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu yang ditumpuk di atas meja panjang.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat memegang sebagian uang tesebut untuk diperlihatkan di awak media. Pewarta berebutan mengambil momen tersebut.

“Uang yang ada di sini Rp 100 miliar, artinya kalau ditumpuk, kita tidak akan kelihatan yang ada di sini,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, Terdakwa Kokos Leo Lim dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 477.359.539.000. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid/Sus Tahun 2019, tanggal 17 Oktober 2019.

Dia menjelaskan, uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau simponi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan kode billing 8201911139235018.

“Itu yang kami lakukan hari ini,” kata Burhanuddin.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Wardono menjelaskan Kokos terlibat kasus korupsi dalam perjanjian kerjasama antara PT PLN Batubara dengan PT Tansri Madjid Energi (PT TME) terkait izin pengadaan batubara untuk keperluan PLN.

Saat itu, Kokos menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perjanjian Kerja Sama

Warih melanjutkan, di dalam proses perjanjian kerjasama itu banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Atas kejadian itu, negara merugi hingga Rp 477.359.539.000. Pendek kata, MA memvonis Kokos Leo Lim. Selain hukuman penjara, Harta Kokos dirampas untuk negara yang diperuntukkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

“Kokoh Sian sudah kita eksekusi badan, saat ini proses eksekusi terhadap uang pengganti yang diputus oleh MA,” tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.