Sukses

KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politis Penetapan Tersangka Imam Nahrawi

KPK memastikan penyelidikan kasus suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora ini sudah dilakukan sejak lama.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memastikan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Laode menegaskan, tak ada unsur politis menjerat politisi PKB itu.

"Itu tidak ada motif politik sama sekali, kalau mau motif politik mungkin diumumkan sejak ribut-ribut (revisi UU dan capim KPK) kemarin, enggak ada," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Dia juga memastikan penyelidikan kasus suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora ini sudah dilakukan sejak lama.

Bahkan, tim lembaga antirasuah tiga kali memanggil Imam Nahrawi dalam proses penyelidikan. Yakni pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019. Namun Imam Nahrawi mangkir dari pemeriksaan penyelidikan.

"Karena Beliau sudah dipanggil beberapa kali ya tidak datang," kata Laode.

Dia juga ingin meluruskan pernyataan Imam Nahrawi yang mengaku tak tahu saat ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Laode, pihaknya sudah lebih dahulu melayangkan surat penetapan tersangka terhadap Imam.

"Saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora bahwa dia baru mengetahui kemarin, saya pikir itu salah, karena kita sudah kirimkan (surat penetapan tersangka). Kan kalau kita menetapkan status tersangka seseorang, itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada Beliau dan Beliau sudah menerimanya beberapa minggu lalu," kata Laode.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengikuti Proses Hukum

Sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi meminta penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersifat politik.

KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Selain suap, Imam dan Ulum juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

"Saya harap ini bukan sesuatu yang bersifat politik dan bukan di luar hukum. Karenanya saya akan hadapi, kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar lebarnya. Saya akan hadapi proses hukum," kata Imam Nahrawi di kediamannya, kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Dia mengaku belum mengetahui dan membaca apa saja yang disangkakan KPK kepadanya. Dia menegaskan, akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Dan sekali lagi jangan ada unsur di luar hukum," kata Imam Nahrawi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.