Sukses

KPK: Habibie Berjasa dalam Pemberantasan Korupsi

Kata Febri, Habibie telah mengesahkan undang-undang penting dalam pemberantasan korupsi, termasuk perintah pembentukan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, almarhum BJ Habibie berjasa dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kata Febri, Habibie telah mengesahkan undang-undang penting dalam pemberantasan korupsi, termasuk perintah pembentukan KPK yang didalamnya ditandatangani Habibie.

"Habibie sebagai presiden saat itu, yaitu disahkan 16 Agustus 1999," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).

Habibie juga berkontribusi dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kontribusi almarhum saat menjadi Presiden ke-3 masih kita rasakan sampai saat ini. Apalagi di UU 31 Tahun 1999 itulah pertama kali ditegaskan perintah membentuk KPK," ucap Febri.

Demi mengenang jasa-jasa sang Bapak Demokrasi, kata Febri, KPK juga sengaja mengibarkan bendera setengah tiang di halaman kantornya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.