Sukses

Fraksi Gerindra: MRT Belum Bisa Kurangi Macet Jakarta

Ghoni yang bakal dilantik sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta untuk ketiga kalinya ini pernah mengusulkan pembatasan umur kendaraan sejak 2004 silam.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni menyatakan, operasional Moda Raya Terpadu (MRT) dinilai belum efektif mengatasi kemacetan Jakarta. Menurutnya, ini menjadi PR bagi anggta DPRD periode 2019-2024.

"Saya berharap anggota dewan yang lama dan terpilih lagi berjuang bersama-sama. Percuma nih kita sudah investasi sekian triliun untuk MRT. Tapi untuk mengurangi kemacetan belum signifikan, belum efektif. Jadi ini harus kita dorong. Karena kendaraan kita banyak dari wilayah penyangga kita, Depok, Tangerang Selatan, Tangerang kota, Bekasi kota, (Bekasi) kabupaten," jelasnya dihubungi Selasa (13/8/2019).

Ghoni ingin MRT terintegrasi langsung dengan moda transportasi lainnya sehingga memudahkan warga. Sehingga waktu dan biaya perjalanan bisa lebih efektif dan efisien. Menurut Ghoni, persoalan yang juga akan menjadi konsen legislatif periode akan datang ini adalah persoalan infrastruktur penanganan banjir dan polusi udara yang memburuk.

"Itu juga sekarang lagi disorot Jakarta ini sangat parah sekali terutama dengan adanya gas buang kendaraan, polusi udara yang sekarang ini menjadi sorotan tentu harus kita antisipasi. Ke depannya banyak PR yang harus kita laksanakan terutama infrastruktur utamanya kendaraan MRT yang bisa terintegrasi," jelasnya.

Ghoni yang bakal dilantik sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta untuk ketiga kalinya ini pernah mengusulkan pembatasan umur kendaraan sejak 2004 silam. Dia ingin ada regulasi yang secara khusus mengatur ini. Pembatasan ini juga dinilai dapat memperbaiki kualitas udara Jakarta. 

"Saya memang berharap ya, dari dulu ya, dari 2004 saya sudah mengusulkan supaya Jakarta ini ada pembatasan umur kendaraan, apakah 10 tahun atau 20 tahun. Tetapi setiap kendaraan itu kan ada nilai buku akhir, itu harus gimana caranya harus ada ganti rugi dari DKI sendiri sehingga bisa untuk rumpon, bisa untuk apa, tidak lagi dibuang ke daerah, itu juga jadi masalah baru nanti. Jadi kita harus berani mengambil itu," paparnya.

Usulan regulasi pembatasan umur kendaraan pada 2004 itu terpental dan Pemprov DKI saat itu memutuskan membangun proyek MRT dan LRT sebagai salah satu langkah mengatasi kemacetan. Namun ternyata itu juga tak efektif.

"Tapi MRT ini diibaratkan untuk memindahkan orang dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum, ini kan agak sulit. Memang harus ada regulasi yang harus dibuat terutama acuannya dari pemerintah pusat, kita beracuan ke pemerintah pusat untuk provinsi DKI Jakarta. Ini kan tidak bisa berjalan sendiri untuk DKI karena ibukota," pungkasnya.

Reporter: Hari Ariyanti

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.