Sukses

Yusril: Jangan Ada Lagi Konflik Pilpres Usai Putusan MK

Yusril berpandangan, MK telah berhasil mematahkan dugaan kecurangan dilayangkan pemohon dalam dalilnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kordinator Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra berharap para pihak bisa segera mengakhiri konflik selama pemilihan presiden 2019. Hal ini merujuk pada sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus menihilkan dugaan kecurangan Pilpres 2019.

"Harapan saya, sidang malam ini mengakhiri segala konflik dan pertikaian. Jangan lagi ada macam-macam yang isinya menghasut supaya orang meganggap pemilu penuh kecurangan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Yusril berpandangan, lewat persidangan di MK yang berjalan dalam rentang waktu 14 hari tersebut, pihak majelis telah berhasil mematahkan dugaan kecurangan dilayangkan pemohon dalam dalilnya.

Kemudian, melalui putusannya, majelis hakim telah menolak seluruh petitum pemohon, di antaranya untuk melakukan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon nomer urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Dengan demikian final sudah bahwa Pilpres selesai puncaknya malam ini, kita ketahui bersama dengan putusan MK tuduhan Pilpres curang tidak terbukti," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak Seluruh Gugatan

MK memutus untuk menolak seluruh dalil permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta.

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam kesempatan yang sama.

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.