VIDEO: Hakim MK ‘Mahkamah Berwenang Mengadili Perkara Pemohon’

Mahkamah Konstitusi menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon.

Diterbitkan 27 Juni 2019, 14:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6