Sukses

Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Suap Gugatan PN Jaksel Dipenjara 4-8 Tahun

JPU KPK menuntut tiga aparat peradilan atas penerimaan suap atas pengurusan gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga aparat peradilan atas penerimaan suap atas pengurusan gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiga terdakwa adalah Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ramadan sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap jaksa saat membacakan tuntutan untuk Iswahyu dan Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Sedangkan untuk Ramadan, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 4 bulan kurungan.

Ketiganya dianggap terbukti menerima suap dari Martin P Silitonga mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui Arif Fitrawan sebagai perantaranya. Suap yang diterima ketiganya berjumlah Rp 150 juta dan SGD 47 ribu.

Iswahyu, Irwan merupakan hakim yang menangani gugatan pembatalan pembatalan perjanjian akusisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dengan PT CLM sebagai penggugat.

Martin berkepentingan agar gugatannya itu dikabulkan hakim kemudian menghubungi Ramadan, sebab ia dianggap memiliki relasi kuat di PN Jakarta Selatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemberi Suap

Ketiga aparat peradilan itu dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jaksa juga menuntut Martin dan Arif sebagai pemberi suap. Martin dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Arif dituntut pidana 4 tahun penjara dengan denda dan hukuman subsider sama seperti tuntutan jaksa terhadap Martin.

Keduanya dituntut telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.