Sukses

Perantara Suap Hakim PN Jaksel Akui Ada Pemberian Uang Amankan Putusan Sela

Arif Fitrawan mengaku memberikan uang kepada panitera PN Jaktim Ramadhan guna mengurus gugatan perdata

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pemberi suap kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Arif Fitrawan mengaku memberikan uang kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Ramadhan guna mengurus gugatan perdata. Uang pelicin itu diberikan Arif atas kesepakatan Ramadhan dengan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) Martin Silitonga.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Arif menjelaskan bahwa Martin selaku klienya sudah menyiapkan uang pelicin sebesar Rp 500 juta untuk para hakim yang menangani sengketa perdata perusahaannya melawan PT Asia Pacific Resources (APR).

Saat sidang baru berjalan, pihak tergugat yakni PT APR mengajukan eksepsi sehingga adanya putusan sela majelis hakim. Menurut Arif, saat itu Ramadhan mejelaskan bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut meminta uang tambahan untuk putusan sela sebesar Rp 200 juta.

"Saya ketemu dengan Pak Ramadhan, ini ada putusan sela karena pihak tergugat ajukan eksepsi. Setelah dua hari saya dikasih informasi, ditanya kira-kira kalau Rp 200 (juta) bisa tidak?" kata Arif menirukan pernyataan Ramadhan, Kamis (16/5/2019).

Permintaan Ramadhan itu diteruskan oleh Arif ke Martin selaku penggugat. Hingga pada 31 Juli 2018, Martin mentransfer Rp 200 juta ke rekening milik Arif. Di hari yang sama, Arif langsung menarik tunai Rp 175 juta dari bagian Rp 200 juta.

Penarikan jumlah itu diakui Arif atas arahan Ramadhan, dengan alasan untuk mengganti uang operasional selama ini.

"Saya kan sudah dikasih bagian kamu ambil Rp 20 (juta) saja nanti kasih ke saya Rp 180 (juta)," ujar Arif.

Diketahui dua hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yaitu R Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima uang sejumlah Rp 150 juta dan SGD 47 (senilai total Rp 680 juta) dari pengusaha Martin P Silitonga. Penerimaan suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Muhammad Ramadhan adalah panitera pengganti pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur yang lama bertugas di PN Jaksel sehingga memiliki jaringan luas dan dapat berhubungan dengan majelis hakim yang bertugas di PN Jaksel termasuk R Iswahyu Widodo dan Irwan.

Iswahyu Widodo, Irwan serta Achmad Guntur menjadi majelis hakim yang menangani perkara perdata No 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL dengan penggugat pemilik PT CLM Isrullah Achmad dan direktur PT CLM Martin P Silitonga dengan pengacaranya Arif Setiawan melawan tergugat PT APMR, Dirut PT CLM Thomas Azali dan notaris Suzanti Lukman.

Arif kemudian meminta bantuan Ramadhan menyampaikan kepada Irwan bahwa untuk putusan akhir ada uang sekitar Rp 450 juta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Bertahap

Ramadhan lalu memberitahu hasil pertemuan kepada Arif Fitrawan yang intinya majelis hakim bersedia membantu dengan syarat disiapkan uang Rp 200 juta untuk putusan sela dengan peruntukan Rp 150 juta untuk majelis hakim, Rp 10 juta untuk panitera dan Rp 40 juta dibagi dua untuk Ramadhan dan Arif Fitrawan, sedangkan putusan akhir disiapkan uang Rp 500 juta.

Uang diserahkan secara bertahap, yaitu pada 31 Juli 2018 diserahkan Arif Fitrawan senilai Rp 200 juta kepada M Ramadhan di parkiran masjid STPDN Cilandak Ampera Jakarta Selatan. Selanjutnya Ramadhan menemui Irwan di parkiran Kemang Medical Center lalu menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Irwan.

Setelah menerima uang, Irwan mengajak Iswahyu Widodo makan malam dan Iswahyu Widodo meminta Irwan mengambil sebesar Rp 40 juta dan sisanya untuk dirinya.

Mendekati putusan akhir, pada November 2018, Arif Fitrawan menemui Ramadhan di Warkop Pua' Kale untuk menyampaikan Rp 500 juta untuk hakim sudah ada, dan ada uang "entertain" untuk Ramadhan. Ramadhan meminta uang itu ditransfer ke rekening atas nama pegawai honorer PN Jaktim Mohammad Andi sehingga Arif langsung mentransfer Rp 10 juta ke rekening tersebut. Martin Silitonga juga mentransfer uang Rp 20 juta ke rekening Arif pada 23 November 2018.

Atas perbuatan itu kedua hakim didakwa dengan pasal 12 huruf c atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Sumber: Merdeka.com

Reporter : Yunita Amalia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.