Sukses

Menang Gugatan UU Perkawinan, Koalisi 18 Desak Jokowi Keluarkan Perppu

MK dalam putusannya meminta DPR merevisi UU Perkawinan dengan batas waktu tiga tahun sejak putusan.

Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan Koalisi 18, Aditya Septiansyah senang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagaian, gugatan UU perkawinan soal batas usia pernikahan. MK menyatakan batasan usia perkawinan minimal 16 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Meski begitu, Adit dan rekan perjuangan koalisi masih harus menunggu lagi. MK dalam putusannya menyerahkan batasan usia menikah bagi perempuan ke DPR dan harus dituntaskan tiga tahun.

"Ya kita apresiasi putusan MK, tapi kok masih kita diminta menunggu, tapi ini menjadi langkah justifikasi kami selanjutnya," kata Adit saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (13/12/2018).

Justifikasi dimaksud, lanjut Adit, adalah usaha Koalisi 18 untuk mendorong presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurut dia, batas usia pernikahan bagi wanita adalah 16 tahun dan pria 19 tahun, mendesak dalam pelbagai sisi.

Adit merinci, perbedaan batas usia dinilai merugikan pihak wanita. Mulai dari hal pendidikan dan kesehatan. Menurut data Koalisi 18 dihimpun dari beragam survei, mereka yang dinikahkan di usia 16 tahun cenderung tak melanjutkan pendidikan.

Dalam hal kesehatan, usia tersebut mengancam jiwa ibu dan si jabang bayi. "Temuan KDRT, perceraian juga tinggi," jelas Adit.

Data Koalisi 18 menunjukkan posisi Indonesia ada di wilayah genting. Indonesia di berada di nomor 7 tertinggi di dunia, menurut data UNICEF, kedua di ASEAN setelah Myanamar, soal pernikahan dini.

Data juga menyebut 1 dari 9 anak menikah setiap harinya, sebanyak 340 ribu anak perempuan menikah di bawah 18 tahun setiap tahun.

Karenanya Adit berharap, langkah Koalisi 18 semakin mulus dengan putusan MK atas uji materi UU Perkawinan ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Meski demikian MK tidak memberikan batasan usia perkawinan untuk perempuan. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk UU.

Karenanya, MK meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.