Sukses

Hakim Ditangkap KPK, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Putusan Gugatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Padahal sidang tersebut tinggal putusan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Padahal sidang tersebut tinggal putusan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, penundaan sidang lantaran Iswahyu Widodo dan Irwan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah dua hakim yang menangani perkara tersebut.

"Kasus perdata yang ditangani oleh Iswahyu Widodo dan Irwan tinggal putusan. Tapi kami tunda," kata Achmad, Kamis (29/11/2018).

Achmad menjelaskan, pihaknya secepatnya segera membentuk majelis baru untuk mengurusi perkara-perkara yang diurus oleh Iswahyu Widodo dan Irwan.

"Mungkin hari ini. Nanti majelis baru yang akan mempelajari lagi. Sehingga persidangan itu akan tetap berlangsung," tandas dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata yang tengah ditangani.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, seorang advokat bernama Arif Fitrawan serta Martin P Silitonga selaku pihak swasta.

Dua hakim PN Jakarta Selatan dan panitera pengganti PN Jaktim itu diduga menerima suap sebesar Sin$47 ribu dari Martin P Silitonga lewat Arif. Suap terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

Gugatan perdata didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen turut tergugat dalam perkara itu PT APMR dan Thomas Azali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terjerat Pasal Korupsi

Sebagai pihak penerima, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, selaku pihak pemberi, Arif dan Martin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.