Menhut Bakal Serahkan Dokumen ke KPK

Raja Juli Antoni menyatakan siap membantu proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Diterbitkan 06 Juli 2026, 18:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperbaiki tata kelola di sektor kehutanan. Dia juga menegaskan kesiapan Kementerian Kehutanan untuk membantu proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi,” kata Raja Juli Antoni di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dia memastikan Kemenhut siap memenuhi permintaan KPK, baik terkait dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian penting dari upaya pembenahan tata kelola kehutanan.

“Kami bantu KPK, karena ini bagian dari proses berbenah di Kemenhut, kalau benar ada masalah tersebut. Apabila ada dokumen yang dibutuhkan atau kami perlu dipanggil, Insya Allah kami akan penuhi, karena sekali lagi, ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita,” tutur Raja Juli.

Dia menegaskan, perbaikan tata kelola kehutanan merupakan tanggung jawab yang diembannya sebagai amanah dari masyarakat. Dia menyebut langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola hutan yang transparan dan bebas suap.

Lapor Gratifikasi Setelah OTT

Sementara itu, KPK mengonfirmasi bahwa Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026), tidak lama setelah lembaga tersebut menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menjawab pertanyaan mengenai waktu pelaporan, Budi menegaskan laporan tersebut disampaikan pada Jumat siang setelah konferensi pers di Kementerian Kehutanan.

“Jumat siang,” jawabnya singkat, dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan melakukan verifikasi dan analisis atas laporan tersebut serta berkoordinasi di internal lembaga. Proses itu akan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Amplop Putih Bupati Kuansing untuk Menhut

Raja Juli mengakui menerima audiensi Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.

"Audiensi ini terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi yang dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir dan notulensinya," ujar Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Seusai audiensi, kata dia, Bupati Kuansing ternyata meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map. Namun, dia menegaskan tidak pernah menerima maupun membuka amplop tersebut.

"Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Setelah Bupati Kuansing pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.

"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya," sambung Raja Juli.

Dia menjelaskan, awalnya amplop itu hendak dikembalikan pada hari yang sama, yakni 2 Juni 2026. Namun, rencana tersebut tertunda karena ajudannya harus mendampinginya.

"2 Juni itu hari Selasa. Saya hanya punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni. Tapi ternyata tidak bisa karena ajudan saya harus tetap mendampingi saya. Karena pada 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun untuk urusan lain di Ditjen PHL, akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat berikutnya, yaitu tanggal 12 Juni," lanjutnya.

Raja Juli mengatakan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudannya untuk menemui langsung Bupati Kuansing pada 11 Juni 2026.

"Pada Kamis, 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan untuk mendatangi Bupati Kuansing. Saya juga secara pribadi menelepon Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi," paparnya.

Politikus PSI itu memerintahkan ajudannya Bambang Karyadi mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuansing. Raja Juli membuka bukti foto dan tanda terima pengembalian amplop tersebut.

"Jadi pada Jumat, 12 Juni, atau sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya. Ini tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB. Yang menerima Bupati Kuantan Singingi, bermeterai, dan ditandatangani ajudan saya, Bambang Karyadi," sambung Raja Juli.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6