KPK Tangkap Hakim dan Panitera PN Jaksel Terkait Kasus Perdata

Total ada enam orang yang diamankan KPK terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel ini.

Diterbitkan 28 November 2018, 10:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) dini hari.

Total ada enam orang yang diamankan KPK terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel ini.

"Terkait dengan penanganan perkara perdata di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sudah diamankan enam orang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Rabu.

Agus tak menyebut siapa saja pihak-pihak yang diamankan dalam OTT kali ini. Dia juga enggan mengungkapkan berapa jumlah uang yang ikut diamankan dalam OTT tersebut.

"Tunggu konpers lebih lanjut," ucap Agus.

Agus menyatakan pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Saat ini para pihak yang diamankan telah berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan awal.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK
  • liputan6
    OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.
    OTT KPK