Sukses

Bawaslu Kabupaten Bogor Disebut Tak Serius Tanggapi Persidangan DKPP

DKPP memberikan sanksi teguran keras kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi teguran keras kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor. Hal itu terkait laporan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Jaro Ade Ruhandi dan Inggrid Maria Palupi Kansil (Jadi).

Putusan dengan nomor 209/DKPP-PKE-VII/2018 terkait pelanggaran kode etik KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor yang diajukan pasangan Jadi.

Kuasa hukum paslon Jadi, Herdiyan Nuryadin mengatakan, salah satu kasus yang disidangkan DKPP soal daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Bogor.

Dalam tabel Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota atau Formulir Model DB1-KWK pada halaman 2-3 di Kolom Data Penggunaan Surat Suara tertulis jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 persen yakni 3.382.191 surat suara.

Ketika merujuk pada jumlah DPT Kabupaten Bogor 3.294.825 pemilih yang dimuat dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bogor, maka jumlah 2,5 persen dari jumlah pemilih tetap seharusnya 82.371 surat suara. Ini berarti jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan adalah 3.377.195 pemilih.

"Artinya KPU Kabupaten Bogor diduga telah mencetak dan menerima surat suara melebihi jumlah," kata Herdiyan dikutip JawaPos.com, Senin 26 November 2018.

Ia berkeyakinan ada selisih surat suara sejumlah 4.495 yang dicetak KPU Kabupaten Bogor. Jumlah ini melebihi semestinya dari 2,5 persen menjadi 2,65 persen.

 "Sesuai fakta dalam pelaksanaan Pilkada, KPU dan Panwaslu tegas bersalah melanggar etik," ujar Herdiyan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Bawaslu

Herdiyan menilai Panwaslu Kabupaten Bogor tidak serius menanggapi persidangan DKPP RI. Buktinya jawaban tertulis Panwaslu Kabupaten Bogor selaku teradu, tidak lengkap apalagi tidak disertai bukti-bukti dan penyajian.

"Jawaban tertulisnya tidak mencerminkan Lembaga Pengawas Pemilu Tingkat Kabupaten yang saat ini telah berkedudukan tetap," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah masih belum bisa dihubungi untuk dimintai komentarnya terkait sanksi tersebut. Nomo handphone Irvan tidak aktif saat coba dikonfirmasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.