Sukses

PSI Desak Revisi Pasal Sekolah Minggu di RUU Pesantren

PSI sangat mendukung hadirnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Namun begitu, dukungan diberikan dengan beberapa catatan.

Liputan6.com, Jakarta - PSI sangat mendukung hadirnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Namun begitu, dukungan tersebut diberikan dengan beberapa catatan.

“Semangatnya bagus, bermula dari keinginan memberikan political recogniction kepada lembaga pendidikan nonformal, terutama pesantren,” kata juru bicara PSI, Dara A Kesuma Nasution dalam diskusi “Sekolah Minggu dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan” di DPP PSI, Jakarta, Selasa 30 Oktober 2018.

Namun PSI juga menyadari bahwa keberatan dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sangat bisa dipahami. Misalnya, terkait Pasal 69 ayat 3 di RUU tersebut yang menyatakan pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan dengan peserta paling sedikit 15 orang.

Selanjutnya juga ada keberatan pada Pasal 69 ayat 4 yang memuat ketentua bahwa setiap pengajaran non-formal harus dilaporkan dulu ke kementerian agama kabupaten atau kota. “Wajar jika kemudian ada kekhawatiran bahwa hal ini berujung pada birokratisasi pendidikan. Jadi sebaiknya dua pasal itu direvisi,” kata Dara.

Di sisi lain, karakteristik pesantren dan sekolah minggu itu tidak sama. Akan menimbulkan masalah jika keduanya diperlakukan sama.

Dara menyatakan, ada dua rekomendasi dari PSI. "Pertama, regulasi ini tetap mengatur tentang pesantren dan pendidikan agama lain, tapi harus melalui diskusi panjang yang melibatkan tokoh-tokoh dari semua agama,” kata Caleg DPR RI dari Dapil Sumut 3 ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Produk Hukum Inklusif

Jika hal tersebut dilakukan, RUU ini akan menjadi produk hukum yang inklusif untuk semua agama di Indonesia.

“Rekomendasi kedua, RUU bisa saja kembali ke semangat awal, yaitu hanya mengatur terkait pesantren saja,” ujar Dara.

Dari kalangan Islam sendiri, RUU ini dikhawatirkan bisa menghilangkan keragaman pesantren karena pesantren adalah subkultur sosial kemasyarakatan yang sangat kaya, dengan kekhasan dan karakter masing-masing.

“Jika pesantren diatur secara detail hingga ke level teknis seperti kurikulum, ini akan mengancam keragaman di setiap pesantren di Indonesia,” pungkas Dara.

Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut yaitu Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt Henrek Lokra, Pengurus Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan KWI, Romo Heri Wibowo, dan Wakil Sekjen PPP dan Tim Penyusun Draft, Abdullah Mansyur.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.