Sukses

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Presiden KSPI Said Iqbal Diperiksa Polisi

Said Iqbal menyatakan dalam surat panggilan, kedatangannya sebagai saksi atas penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Liputan6.com, Jakarta - Memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu lalu, 6 Oktober 2018, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, siang tadi mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya sebagai saksi atas peristiwa berita bohong Ratna Sarumpaet.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (9/10/2018), Iqbal adalah orang kedua yang dipanggil polisi setelah Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional(PAN) Amien Rais.

"Saya nanti akan jelaskan, setelah saya tahu pokok persoalannya," kata Said.

Sementara itu, usai ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong, aktivis Ratna Sarumpaet kini ditahan untuk 20 hari ke depan. 

Sehari sebelumnya, Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober saat hendak terbang menuju Santiago, Chile.

Kemarin, putri Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina datang menjenguk ibunya di sel tahanan Polda Metro Jaya. Namun, dia enggan berkomentar mengenai kasus penyebaran berita bohong yang menjerat ibunya.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet kemarin juga resmi mengajukan permohonan tahanan kota atas kliennya. Surat dilayangkan ke penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya. (Rio Audhitama Sihombing)Â