Sukses

Acungkan Celurit Saat Ditangkap, Satu Perampok Minimarket 212 Didor Polisi

Kiting menceritakan bila otak dan eksekutor perampokan minimarket 212 adalah temannya, Gilang alias Gondrong (22).

Liputan6.com, Tangerang - Satu dari dua perampok minimarket 212 di Jalan Padjajaran, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, didor polisi. Pasalnya, pelaku mengacungkan celurit ke petugas yang disembunyikan di balik jaketnya.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander membenarkan hal tersebut. Pelaku adalah Ranandar alias Kiting (23) yang lebih dulu diamankan petugas tak jauh dari lokasi perampokan atau di Jalan Mataram, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Betul, satu pelaku sudah kami amankan. Tapi saat akan ditangkap, dia melawan dengan menyabet-nyabetkan cerurit ke petugas, makanya kami tindak tegas terukur di kaki kanannya," tutur Alexander, Minggu (7/10/2018).

Setelah berhasil diamankan dan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mengeluarkan proyektil peluru dari kakinya, Kiting menceritakan bila otak dan eksekutor perampokan minimarket 212 adalah temannya, Gilang alias Gondrong (22).

Dari Kiting juga diketahui keberadaan Gondrong di daerah Jatiuwung Kota Tangerang. Polisi pun langsung mengejar pelaku ke tempat yang dimaksud.

“Perampok minimarket 212 kami identifikasi berada di Jatiuwung, kami datangi ternyata pelaku sudah kabur. Kini masih buron,” kata Alexander.

 

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selidiki Motor Pelaku

Polisi juga masih menyelidiki pemilik motor yang digunakan keduanya dalam melakukan perampokan. Sebab menurut keterangan Kiting, motor itu pinjaman Gondrong. Namun belum diketahui, apakah pelaku yang masih buron ini meminjam dengan mengaku untuk melakukan kejahatan atau tanpa sepengetahuan pelaku.

"Itu semua masih diselidiki, yang jelas Gondrong ini masuk dalam DPO kami," tegas Alex.

Dikabarkan sebelumnya, mini market di Jalan Padjajaran kabupaten Tangerang, menjadi korban perampokan dua pelaku bersenjata tajam dan senjata api. Kawanan rampok ini, kemudian menggasak uang hasil penjualan mini market, setelah pelaku menyekap dan menodongkan pegawai minimarket menggunakan senjata tajam dan sejata api yang belakangan diketahui adalah korek gas.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.