Sukses

Tersangka Suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo Ajukan Justice Collaborator

KPK akan mencermati sikap kooperatif tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo selama menjalani persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum. Pengajuan itu telah disampaikan Kotjo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan informasi dari penyidik, saat menjadi tersangka JBK (Johannes B Kotjo) juga mengajukan diri sebagai JC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/9/2018).

KPK, kata dia, akan mencermati sikap kooperatif Kotjo selama menjalani persidangan. Menurut Febri, JC akan dikabulkan apabila tersangka mengakui perbuatan serta membuka peran pihak lain di kasus PLTU Riau-1.

"Syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap koperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," jelas dia.

KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini, KPK sedang menunggu jadwal persidangan Kotjo.

"Kemarin Senin, 24 September 2018 KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Kotjo ke pengadilan. Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau-1 ini," ucap Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo.

Dalam proses pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.