Sukses

Bantahan Pengusaha Diskotek Arifin Widjaja terkait Kasus Dugaan Penipuan

Berdasarkan penjelasan Arifin Widjaja, kronologi kasus yang disampaikan Jerry Bernard selaku kuasa hukum Hengki Lohanda sebagai terlapor kasus ini tidak benar.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha diskotek Arifin Widjaja yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik memberikan penjelasan terkait kasus yang menimpanya.

Berdasarkan penjelasan Arifin Widjaja, kronologi kasus yang disampaikan Jerry Bernard selaku kuasa hukum Hengki Lohanda sebagai terlapor kasus ini tidak benar.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Liputan6.com, Tim kuasa hukum Arifin Widjaja dari kantor advokat JW & Partners mengatakan, sejak awal kliennya telah menyampaikan apa adanya tentang status tanah miliknya yang belum bersertifikat dan masih berupa akta jual beli, akta pengoperan hak dan surat oper alih tanah.

Kemudian, Hengki Lohanda selaku pembeli menanyakan apakah tanah kliennya dapat disertifikatkan di kantor pertanahan setempat, dan kliennya berkeyakinan tanah miliknya dapat disertifikatkan di kantor pertanahan setempat.

"Namun demikian, klien kami tidak mau ikut mengurus surat sertifikat tanah tersebut dikarenakan membutuhkan waktu yang lama dan banyak pekerjaan lain yang harus dilakukan. Karena itu, proses pengecekan dan pengurusan sertifikat tidak ditangani klien, melainkan oleh Syam (Achamd Asmawi), sebagaimana dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Syam pada tanggal 21 Februari 2017," ujar Jery Tambunan selaku perwakilan JW & Partners di Jakarta, Senin, 17 September 2018.

"Jadi sebelum transaksi jual-beli tanah, klien kami sudah memberitahukan apa adanya kepada Hengki Lohanda mengenai status 22 bidang tanah dengan luas kurang lebih 53 hektare di Kampung Papulonan RT 004 RW 003, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tambah dia.

Kemudian, pada saat proses perancangan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) Nomor 52 Tanggal 27 Februari 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Martianis SH, di Tangerang, Hengki meminta agar syarat adanya nomor identifikasi bidang (NIB) masuk ke dalam klausul syarat jual beli pada PJB 52, dengan alasan formalitas saja dan nanti dapat dilengkapi dan diajukan untuk proses ke kepala desa.

Setelah itu Hengki Lohanda meminta surat ukur tanah, dan karena Arifin Widjaja menjual tanah dengan dokumen yang ada tanpa NIB/surat ukur tanah, maka Arifn menyerahkan urusan tersebut ke notaris Martianis dan Syam beserta pihak Hengki Lohanda untuk mengurus teknisnya.

"Karena klien kami tidak ikut campur urusan teknis tersebut, maka kemudian klien kami baru mengetahui ternyata yang dilakukan notaris Martianis, Syam, dan diketahui pihak Hengki telah dilakukan proses pengukuran tanah oleh petugas BPN Tangerang, tetapi belum surat resmi atau NIB resmi karena memang pembayaran atas transaksi tanah belum dilunasi seluruhnya, di mana biaya pembuatan NIB resmi sebesar Rp 4.000 per meter ditanggung pihak Hengki Lohanda selaku pembeli sebesar Rp 3.000 per meter dan Arifin Widjaja sebesar Rp 1.000 per meter," ungkapnya.

Dia menyampaikan, pengurusan untuk melakukan pengukuran secara tidak resmi oleh petugas BPN maupun pengurusan untuk terbitnya NIB resmi bukan dilakukan Arifin Widjaja, melainkan Syam, berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani setelah penandatanganan PJB 52, dan dilakukan pembayaran dengan cek kontan tiga lembar sebanyak 30 persen sebagai uang muka dari nilai jual yang telah diterima Arifin melalui Martianis selaku notaris di Tangerang.

"Pada saat dokumen telah diterima secara lengkap oleh Hengki Lohanda, maka proses kriminalisasi terhadap klien kami pun dilakukan," katanya.

Selain itu, Jery juga menyampaikan, pihak Hengki sebagai pembeli tidak mau menandatangani surat persetujuan pembuatan syarat untuk dibuatkan NIB yang diajukan melalui kepala desa, dan pihak Arifin selaku penjual sudah menyetujui dan menyerahkan kepada notaris melalui Ahmad Asnawi alias Syam.

"Adapun Hengki Lohanda tidak pernah menyampaikan alasan penolakan penandatanganan persetujuan pembuatan NIB tersebut, sehingga bagaimana mungkin dilakukan pengurusan NIB. Persetujuan tersebut diperlukan karena setelah dilakukan jual beli nantinya tanah tersebut menjadi atas nama Hengki Lohanda," jelasnya.

Dia menambahkan, setelah penandatanganan PJB 52 dan pemberian uang muka sebesar 30 persen, kliennya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 5 April 2017, atas dugaan tindak pidana 372 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. Selanjutnya, ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/9457/VII/2017/DATRO tertanggal 14 Juli 2017.

"Yang pada akhirnya klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Klien kami menjadi heran kenapa sampai ada laporan tersebut hingga menetapkan klien kami sebagai tersangka? Mengingat pada Pasal 2 angka 1 huruf c, angka 5 PJB 52 dan Pasal 9, segala kekurangan persyaratan jual beli harus dilengkapi selama 45 hari kerja atau 1,5 bulan, dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam PJB 52 dapat dilakukan musyawarah mufakat terlebih dahulu, dan apabila tanah tidak bisa disertifikatkan, maka Hengki Lohanda dapat membatalkan PJB 52 dengan menerima kembali pembayaran uang muka yang sudah diterima klien kami. Namun Hengki Lohanda juga tidak meminta uang kembali, di mana klien kami bersedia mengembalikan uang yang sudah diterima," paparnya.

Jery membantah kalau kliennya disebut tidak pernah memperlihatkan surat-surat kepemilikan. Padahal, sebelum transaksi telah dilakukan pengecekan surat-surat selama satu bulan oleh pengacara Hengki Lohanda atas nama Felix, di Kantor Notaris Martianis. Setelah dipelajari pihak Hengki, maka disetujui untuk dilakukan transaksi antara Hengki Lohanda selaku pembeli dengan Arifin Widjaja dan dituangkan dalam PJB Nomor 52.

"Bahwa klien kami tidak benar dikatakan mengatur pencantuman NIB di dalam PJB Nomor 52 dikarenakan pencantuman NIB tersebut atas permintaan dari Hengki Lohanda sendiri yang meminta agar syarat adanya NIB masuk dalam klausul syarat jual beli pada proses PJB 52 dengan alasan hanya formalitas saja dan nanti dapat dilengkapi dan diajukan untuk proses pensertifikatan," kata dia.

Jery menegaskan, kliennya memang tidak tahu-menahu mengenai pengurusan NIB. "Klien kami tidak benar dikatakan mengatur pencantuman NIB di dalam PJB Nomor 52 dikarenakan yang melakukan pengurusan NIB tersebut adalah Syam berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani tanggal 21 Februari 2017," katanya.

 

*Klarifikasi ini, merupakan hak jawab atas pemberitaan Liputan6.com yang berjudul Polda Metro Tetapkan Pengusaha Diskotek Tersangka Penipuan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini