Sukses

KPK Siap Kawal Kasus Korupsi Lahan yang Libatkan Nur Mahmudi

Dalam MoU, para penegak hukum harus berkoordinasi dalam menangani kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku lembaganya siap mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Saat ini, kasus tersebut masih ditangan oleh Polres Depok.

"Setiap kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum lain, termasuk kepolisian dan kejaksaan, setelah mereka mengeluarkan ‎SPDP pasti dilaporkan ke KPK karena itu UU," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Sabtu (1/9/2018).

Selain atas perintah Undang-Undang, lanjut Syarif ada pula MoU antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dalam MoU itu, para penegak hukum harus berkoordinasi dalam menangani kasus korupsi.

"Jadi secara otomatis KPK akan mensupervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan wali kota Depok," jelas dia.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka 20 Agustus

Sebelumnya, pihak kepolisian diam-diam telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka.

Nur Mahmudi diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

"Iya (tersangka), pada 20 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018) malam.

Menurut Argo, penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu sebagai tersangka.

"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya. Namun, Argo mengaku tak mengetahui apakah Nur Mahmudi ditahan atau tidak.

Dalam kasus ini, polisi tak hanya menetapkan status tersangka kepada Nur Mahmudi. Tapi juga kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. Dari hasil penyidikan, diduga kerugian akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.