Sukses

Pemprov DKI Temukan 22 Hewan Kurban Cacat

DKI juga menemukan sekitar 226 ekor hewan kurban tidak cukup umur.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni menyatakan, 22 hewan dilarang disembelih sebagai hewan kurban Idul Adha di Ibu Kota. Dia menyebut hewan tersebut mengalami kecacatan di perjalanan.

"Dari 22 ekor, ada yang dikebiri, kaki patah dalam perjalanan, itu sudah kami tandai agar tidak dijualbelikan," kata Darjamuni di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

Tak hanya itu, dia menyebut pihaknya juga menemukan sekitar 226 ekor hewan kurban tidak cukup umur. Sehingga tidak diperbolehkan untuk dijual sebagai hewan kurban.

Namun, lanjut dia, diperbolehkan untuk pemotongan biasa. "Untuk potong biasa boleh, kami juga menemukan hewan yang sakit, yang diare, sakit mata, dan masuk angin," ucap dia.

Dia mengatakan, hewan yang dinyatakan sakit langsung diberikan obat. Sehingga diharapkan sehat sebelum penyembelihan.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah menerjunkan 852 petugas kesehatan untuk pemeriksaan hewan kurban.

"Ini diamanatkan lewat instruksi gubernur sebagai konstitusi, ini amanat profesi dan tidak kalah penting, ini tugas moral," untuk Anies.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jualan di Trotoar

Sejumlah pedagang hewan kurban tetap berjualan di trotoar meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat larangan. Seperti yang terlihat di Jalan KS Tubun Raya, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pantauan Antara, pada Senin 20 Agustus 2018, puluhan kambing dijajakan di sejumlah titik di trotoar jalan itu. Pedagang hewan kurban, Kuat mengaku tidak mendapat imbauan maupun larangan untuk tidak berjualan di trotoar jalan tersebut. Oleh karena itu, dia tetap berjualan di trotoar.

"Ini dibolehkan sama lurahnya, sama camatnya. Soalnya, tanah kosong ini punya pengusaha, tidak boleh ada kambing-kambing," ujar Kuat.

Dia mengaku sudah tahunan menjual kambing yang dibawanya dari Ponorogo di sepanjang jalan tersebut. Bahkan, tidak mengetahui adanya larangan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai berjualan hewan di trotoar jalan.

Hal yang sama diucapkan Opang. Terlebih, kata dia, menjual hewan kurban di trotoar lebih laku.

"Sudah tahunan jualan di sini (trotoar), kalau tidak di sini (trotoar) tidak laku. Ini sudah meningkat dari 50 jadi 60 kambing," ujar Opang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.