Sukses

Polisi Sita Ribuan Ekstasi dan Sabu yang Dikendalikan dari Lapas

Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng mengatakan, jajarannya telah menangkap para tersangka pengedar narkoba dalam barang bukti yang cukup besar.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Sektor Kalideres Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng mengatakan, jajarannya telah menangkap para tersangka pengedar narkoba dalam barang bukti yang cukup besar.

"Dari pengungkapan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus sabu seberat 3.500 gram, 4.500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 797 gram, dua buah timbangan digital, 3 buah brankas, dan dua buah Key BCA," kata Pius, di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, pengungkapan pengedar narkoba tersebut tak lepas dari informasi masyarakat. Warga menginformasikan sering adanya transaksi barang haram di rumah tersangka S di kawasan Tegal Alurm.

"Dari laporan masyarakat itu, pada Selasa 10 Juli lalu, kita menangkap S alias K di Jalan Manyar Dalam, Tegal Alur Kalideres dan mengamankan 0,26 gram sabu," kata Syafri.

Jajarannya kemudian melakukan pengembangan dari tersangka S. Menurut pengakuannya, barang haram tersebut didapat dari A melalui tersangka D. Berbekal dari keterangan yang didapat, petugas menangkap D alias DR (47) dan SR (20).

"Kita tangkap D dan SR di tempat persembunyiannya di Jalan kayu besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu 14 Juli 2018 lalu," ujar Syafri.

Dalam kasus ini, tersangka D mengakui barang haram itu didapat dari tersangka A. A ternyata masih mendekam di lapas.

"Mereka ini punya peran masing-masing dalam mengedarkan narkoba. Tersangka D mengaku mendapatkan narkoba dari A untuk dijual, sedangkan SR berperan sebagai penerima uang hasil penjualan dan mentransfer ke rekening salah satu bank atas perintah A, selain itu tersangka D mengaku menyerahkan narkoba kepada M (DPO)," Syafri menjelaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satu Tersangka Melarikan Diri

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar tersangka M yang masih melarikan diri. Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk mencari keterangan dari tersangka A yang berada di dalam lapas," kata Syafri.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.