Sukses

BNN Ungkap Kasus Pencucian Uang Narkoba Rp 3,9 Miliar

Kasus pencucian uang ini bermula dari penangkapan BNN terhadap seorang narapidana yang berbisnis narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan IN, seorang pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya. Ia diamankan karena terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang bandar narkoba bernama lrawan.

"Dari tersangka IN, petugas menyita uang dari dua rekening, dan 1 unit rumah dengan total nilai aset sebesar kurang lebih Rp 3,9 miliar," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/7/2018).

Pengusutan pencucian uang ini bermula pada Senin 21 Agustus 2017, BNN mengamankan napi bernama Irawan alias Dagot di Rutan Kelas IIA Pontianak. Ia ditangkap atas keterlibatannya dalam peredaran sabu seberat 10,39 kilogram.

"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan F yang berperan sebagai pengelola keuangan tersangka lrawan, di daerah Gg. Ponti Agung Dalam, Komplek Victory, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat," jelasnya.

Setelah itu, pada Rabu 21 Maret 2018, petugas BNN mengamankan IN yang merupakan pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya.

"Selanjutnya, pada tanggal 21 Maret 2018, petugas BNN mengamankan IN di daerah Jalan Kruing II, perum Pandau Permai, Kampar, yang merupakan direktur sekaligus pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

1 Rumah, 2 Rekening

Dari hasil tersebut, BNN telah menyita sejumlah uang yang sekaligus untuk dijadikan sebagai barang bukti yakni uang dalam rekening BCA atas nama IN sebanyak Rp 526 juta; uang dalam rekening Bank BRI atas nama IN sebanyak Rp 1.613 miliar; satu unit Rumah di Pekanbaru Riau senilai Rp 1.800 miliar. Total nilai aset sebesar Rp 3.939 milar.

"Tersangka IN patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.

Reporter: Nur Habibie 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.