Sukses

Sekjen Kemnaker: Penyelenggaraan Negara Butuh PNS Profesional

Penyelenggaraan negara butuh PNS yang profesional.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di segala sektor membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal untuk menunjang kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat berkembang. Penyelenggaraan negara dengan potensi SDM dan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah seperti Indonesia, membutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional.

PNS memegang peranan penting dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan di berbagai sektor.

"Oleh karena itu, PNS harus selalu menjaga profesionalisme dan memenuhi standar kompetensi jabatan, sehingga tugasnya berjalan dengan efektif dan efisien," ujar Hery, saat membuka Diklatpim Tingkat IV, Diklat Spesialis K3 Pesawat Tenaga Dan Produksi di Pusdiklat Kemnaker RI, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Diklatpim Tingkat IV diikuti 80 orang yang terdiri dari PNS Kemnaker 40 orang, PNS BNP2TKI 30 orang, dan PNS Kemristekdikti 10 orang. Sementara itu, Diklat Spesialis K3 Pesawat Tenaga Dan Produksi diikuti oleh 30 orang.

 

Menurut Hery, tugas PNS adalah melayani masyarakat, terus meningkatkan kinerja dan produktivitas, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

"Diklat ini merupakan langkah awal untuk menempuh pendidikan kepemimpinan, terutama dalam disipilin, loyalitas, tanggung jawab, dan integritas," ucapnya.

Dengan semangat reformasi birokrasi, revolusi mental, dan inovasi, Hery pun berharap jajaran PNS di lingkungan Kemnaker RI mampu terus melayani masyarakat dengan baik.

"Kita (PNS) harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi, tanggap, dan memiliki keahlian serta kecerdasan untuk berinovasi dan berkreasi melaksanakan proyek perubahan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat," kata dia.

Menurut Hery, pemerintah mengambil langkah strategis untuk mewujudkan PNS yang berintegritas dan profesional, sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut, imbuhnya, dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) sebagai upaya pembinaan PNS secara menyeluruh. Pembinaan PNS dipastikan akan mengarah dan berujung pada kompetensi yang dibutuhkan di setiap jabatan, baik jabatan adminsitrasi, fungsional, maupun pimpinan tinggi.

"Melalui diklat dan pengembangan kompetensi inilah para PNS mampu melaksanakan tugas dan fungsi, tanggung jawab, serta wewenang yang diembannya dengan baik," ujar Hery.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini