Sukses

PAN: Pemerintah Jangan Lupakan Nasib Jemaah Korban First Travel

Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga bos travel umrah First Travel atas terbukti penipuan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais meminta pemerintah segera menuntaskan ganti rugi calon jemaah biro perjalanan First Travel yang menjadi korban penipuan pasca-putusan pengadilan.

"Selepas vonis dan dihukum pelakunya, jangan dilupakan nasib uang setoran calon jamaah umrah yang gagal berangkat. Ini uang umat dan banyak dari kalangan tidak mampu," kata Hanafi di Jakarta, Sabtu (2/6/2018).

Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga bos travel umrah First Travel atas terbukti penipuan, penggelapan dan pencucian uang, mereka dihukum kurungan penjara 15-20 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Namun, keputusan hakim juga menetapkan bahwa 529 aset mlik First Travel dirampas oleh negara, sehingga masih menjadi pertanyaan bagaimana penyelesaian kerugian jamaah.

Wakil Ketua Komisi I DPR ini menegaskan bahwa kasus ini membuat 63.310 jemaah batal berangkat umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp 905 miliar.

"Apapun hasilnya, apalagi aset diserahkan kepada negara. Maka yang terpenting disini adalah uang umat. Dan banyak sekali uang orang yang tidak mampu yang rela mencicil. Sehingga kita harus menuntaskan pengembalian kepada korban yang sudah lama terkatung-katung," kata Hanafi.

Jika diperlukan, tambah dia, untuk mengusut tuntas dan mengawal penyelesaian kasus ini, dirinya mempertimbangkan untuk mengusulkan membentuk Pansus DPR untuk kasus First Travel.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis 20 Tahun

Sebelumnya, Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara atas kasus penipuan biro jasa umrah. Sementara, istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp 10 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman pidana penjara selama 20 tahun dan Annisa Hasibuan dengan ganjaran 18 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Sobandi, Rabu (30/5/2018).

Puluhan ribu calon jemaah ditipu. Mereka tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Dalam dakwaan jaksa, korban First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian hingga Rp 905.333.000.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini