Sukses

Golkar: Jokowi Perlu Klarifikasi Besaran Gaji Dewan Pengarah BPIP

Ace yakin Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP Soekarnoputri dan para anggota BPIP lainnya tidak tahu soal Perpres besaran gaji struktur BPIP.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan pemerintah perlu memberikan klarifikasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Pimpinan Pejabat dan Pengawai Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

"Perlu ada penjelasan dan rasionalisasi dari besaran gaji Pengarah BPIP tersebut," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018). .

Namun, Ace menilai Presiden Jokowi tidak perlu menjadi pihak yang menyampaikan klarifikasi. Tindakan itu bisa disampaikan oleh Mensesneg, Seskab atau Kepala Staf Kepresidenan (KSP). 

"Saya kira tidak perlu Pak Jokowi yang menjelaskan itu," ujar dia.

Lebih lanjut, Ace yakin Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP Soekarnoputri dan para anggota BPIP lainnya tidak tahu soal Perpres besaran gaji struktur BPIP. 

"Saya sangat yakin Ibu Megawati, Pak Mahfudz dan anggota pengarah lainnya tidak tahu dengan Perpres tersebut," tandas Ace.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Besaran Gaji Struktur BPIP

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP. Dikutip dari setneg.go.id, dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 itu, Dewan Pengarah BPIP mendapatkan gaji sebesar Rp 112.548.000.

Sementara itu, untuk Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji bulanan sebesar Rp 100.811.000. Ada delapan anggota BPIP. Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Sedangkan, Yudi Latif sebagai kepala BPIP digaji sebesar Rp 76.500.000 dan wakilnya mendapat Rp 63.750.000. Tingkat penerimaan Rp 51.000.000 dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000.

 

Reporter: Renald Ghiffari

Sumber: Merdeka.com 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.