Sukses

Sandiaga Pastikan Diskotek Eksotis dan Karaoke Sense Tutup Hari Ini

Menurut Sandiaga, kedua tempat hiburan malam ini sudah diberi waktu sebelum menutup total operasionalnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta sudah mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dua tempat hiburan, yakni Karaoke Sense dan Diskotek Eksotis pada Kamis (12/4/2018) lalu.

Pemprov DKI memberi batas waktu lima hari untuk dua tempat hiburan itu menghentikan semua opersionalnya. Tenggat itu habis hari ini, Rab (18/4/2018).

"Kalau hari terakhirnya ini langsung kita pastikan ada perhentian operasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Ia mengatakan Pemprov sudah memberi cukup waktu agar kedua pemilik tempat hiburan menyosialisasikan penutupan kepada karyawannya. "Kemarin kan diberikan waktu mereka untuk berberes dan sosialisasi ke karyawannya," imbuhnya.

Saat ini, Sandiaga menunggu laporan dari Dinas Pariwisata apakah Sense dan Eksotis sudah berhenti beroperasi. Apabila masih membandel, Pemprov DKI akan lakukan penindakan. "Jadi kita lihat hari ini. Saya lagi menunggu laporan dari PTSP dan Disparbud," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbukti Langgar Aturan

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan penutupan dua tempat hiburan itu karena melanggar peraturan. Keduanya terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.

Beberapa waktu lalu, salah satu pengunjung Diskotek Eksotis kedapatan meninggal dunia karena over dosis. Sedangkan Karaoke Sense baru saja digerebek BNN.

"Iya sudah jelas kan buktinya," kata Edy.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.