Sukses

KPK Akan Periksa Sejumlah Anggota DPR Dalami Kasus Bakamla

Pemeriksaan tersebut guna mendalami proses penganggaran di kasus Bakamla.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa intensif sejumlah anggota DPR dalam kasus Bakamla dengan tersangka Fayakhun Andriadi. Pemeriksaan tersebut guna mendalami proses penganggaran di kasus ini.

"Tentu yang terkait sebelumnya, seperti di Bakamla dan juga anggota DPR RI yang kami pandang mengetahui proses penganggaran pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 5 Maret 2018.

Penyidik telah memeriksa Abu Djaja Bunyamin dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun. Pemeriksaan tersebut, kata Febri, merupakan penjadwalan ulang pada 28 Februari 2018 lalu.

KPK telah menetapkan anggota DPR 2014-2019 Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus Bakamla. Politikus Golkar ini terjerat kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang berasal dari APBNP tahun anggaran 2016.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidik dan menetapkan seorang sebagai tersangka, yaitu FA, anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Terima Fee

KPK menduga Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR, menerima fee atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu diduga menerima uang Rp 12 miliar dan US$300 ribu.

Alex mengatakan uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.

"FA menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016," jelas dia.

Penetapan Fayakhun sebagai tersangka berdasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, barang elektronik, dan fakta persidangan dari empat terdakwa lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.