Sukses

KPK Periksa Anak Buah Bos MRA terkait Suap Pesawat Garuda

Penyidik KPK juga memanggil mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia, Batara Silaban sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sallyawati Rahardja. Anak buah bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo itu, akan diperiksa sebagai saksi tekait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2018).

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga memanggil mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia, Batara Silaban sebagai saksi.

"Batara juga selaku saksi untuk penyidikan tersangka ESA," kata Febri.

‎Seperti diketahui, penyidik menduga Sallyawati mengetahui banyak informasi mengenai peristiwa suap yang menyeret Emirsyah Satar. KPK pun telah mencegah Sallyawati berpergian ke luar negeri terhitung sejak 20 Januari 2017.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melalui Perantara

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris, berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, sudah didenda 671 juta pound sterling (sekitar Rp 11 triliun). Itu karena mereka melakukan praktik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.