Sukses

Kekuasaan Dinilai Jadi Celah Kepala Daerah Lakukan Korupsi

Pada September 2017, Kementerian Dalam Negeri mencatat 77 kepala daerah terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Pada September 2017, Kementerian Dalam Negeri mencatat 77 kepala daerah terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara hingga pertengahan Februari ini, sudah ada enam kepala daerah yang ditahan karena kasus korupsi.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kekuasaanlah yang menjadi celah bagi kepala daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi. Mereka menilai, dengan kekuasaan yang dimiliki, kepala daerah memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan.

"(Celah) korupsi pada kekuasaan yang dimiliki (kepala daerah). Sekecil apa pun kekuasaan itu berpotensi melahirkan korupsi," ujar Fickar saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.

Staf Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah turut mengamini kekuasaan adalah penyebab maraknya kepala daerah yang terjerat KPK.

"Jika kepala daerah menjalankan wewenangnya seharusnya potensi-potensi kecurangan risiko korupsi dapat diminimalisasi. Tapi kepala daerah menggunakan dana publik untuk di korupsi," jelas Wana saat dihubungi secara terpisah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

6 Kepala Daerah

Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif menjadi kepala daerah pertama yang dijerat pada awal 2018. Status tersangka kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri tahun anggaran 2017 pun akhirnya disematkan kepada Abdul Latif.

Selain itu, KPK menetapkan Bupati Kebumen, M Yahya Fuad dan tim suksesnya, Hojin Anshori sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK kemudian menetapkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Tak mau berhenti, KPK juga menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kasus Zumi Zola tersebut adalah pengembangan dari perkara dugaan suap pengesahan APBD Jambi yang telah menjerat tiga pejabat Pemprov dan seorang anggota DPRD Jambi.

Lembaga Pimpinan Agus Rahardjo itu kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kadis Kabupaten Jombang Inna Sulistyowati, Sabtu, 3 Februari 2018. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkab Jombang.

Terakhir, KPK menciduk Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ngada.

Enam kepala daerah yang dijerat KPK pada 2018 ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.