Sukses

Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Fiskal BPJS Kesehatan

Pemerintah Tetapkan Skema Kebijakan Pengendalian Defisit Keuangan BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta Salah satu agenda prioritas Pemerintah dalam Program Indonesia Sehat adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah membayar iuran 92.4 juta penduduk agar memperoleh Jaminan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Jumlah pesertanya pun sudah mencapai 172 penduduk atau 66 persen.

Namun, iuran BPJS saat ini dipandang masih di bawah nilai aktuaria. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk dapat menjaga kapasitas fiskal BPJS Kesehatan berkesinambungan.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, memimpin rapat tingkat menteri terkait pengendalian defisit keuangan BPJS Kesehatan pada Senin (6/11/2017).

Rapat koordinasi (rakor) tersebut difokuskan pada upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal BPJS Kesehatan, yaitu efisiensi operasional BPJS Kesehatan, penyempurnaan sistem rujukan, optimalisasi sharing Pemerintah Daerah (Pemda), mengadakan Pojok Rokok untuk pelayanan kesehatan, dan optimalisasi sharing BPJS Ketenagakerjaan untuk penyakit akibat kerja. Berbagai upaya tersebut akan segera dilaporkan oleh Puan kepada Presiden Joko Widodo.

“Saya harap peran Pemda ke depannya bisa ikut aktif, bukan hanya melakukan preventif dan promotif saja, tetapi juga uang yang ada di Pemda itu bisa digunakan untuk melakukan pelayanan kesehatan katastropik”, ujar Puan.

Sebelumnya, dalam Rapat Tingkat Menteri pada Selasa (25/7/2017), telah diidentifikasi berbagai kebijakan yang perlu dilakukan dalam meningkatkan kapasitas fiskal BPJS Kesehatan yang meliputi target cakupan Kesehatan Semesta Tahun 2019, iuran PBI tetap, iuran Non PBI Tetap, kendali mutu dan kendali biaya, strategic purchaser, cost sharing, masa tunggu peserta, dan sharing Pemda dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hadir dalam rakor kali ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Sigit Priyohutomo, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, serta Staf Khusus dan Staf Ahli Kemenko PMK.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.