Sukses

M Prasetyo Ingin Program Jaksa Masuk Sekolah Ada di Kurikulum

Dengan program tersebut, Prasetyo mengharapkan siswa tidak hanya mengetahui dan memahami, tetapi juga patuh dan menaati hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, pihaknya ingin program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dapat diterapkan dalam kurikulum anti-korupsi untuk siswa di SMP dan SMA.

"Tujuannya untuk memberikan arahan, pendidikan, pemahaman tentang hukum kepada para peserta didik sejak usia dini," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 29 September 2017.

Dengan program tersebut, Prasetyo mengharapkan siswa tidak hanya mengetahui dan memahami, tetapi juga patuh dan menaati hukum. Sehingga jika nanti mereka punya posisi dan kedudukan bisa membentengi diri dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum, terlebih lagi dari korupsi.

Menurut Prasetyo, pemahaman hukum penting diterapkan sejak dini di sekolah. "Kalau mereka sudah memahami, mengetahui, diharapkan akan patuh dan menaati hukum," tutur Prasetyo.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menandatangani nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 28 September 2017.

Salah satu hal yang dibahas dalam MoU tersebut berkaitan dengan program Jaksa Masuk Sekolah. Prasetyo berharap Mendikbud bisa mendukung dan memfasilitasi program ini.

"Sebenarnya sudah ada sekolah-sekolah yang memasukan pelajaran tentang antikorupsi tapi belum menyeluruh. Kita harapkan melalui Mendikbud bisa memfasilitasi dan menunjang supaya JMS itu bisa lebih diformalkan," kata Prasetyo.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemendikbud Atur Programnya

Dalam praktik progam JMS nanti, ujar Prasetyo, dari Kemendikbud tetap yang berwenang mengatur keseluruhan program. Dari kejaksaan hanya berperan dalam memberikan pembelajaran dan penyuluhan mengenai hukum.

"Kita nanti hanya minta waktu untuk bisa memberikan pembelajaran dan penyuluhan mengenai masalah hukum. Tentunya tetap mereka yang mengatur. Ini kan tetap menjadi kewenangan Kemendikbud," ucap dia.

Prasetyo menambahkan, pihaknya memiliki kualifikasi tersendiri terkait jaksa-jaksa yang dipersiapkan untuk dikirim ke sekolah-sekolah.

"Kita kan punya tenaga banyak. Kita punya kualifikasi yang menjelaskan masalah hukum supaya anak-anak sejak dini sudah diperkenalkan dengan hukum," ujar dia.

Diharapkan dengan kegiatan ini nanti generasi penerus bangsa tidak mudah tergiur melakukan penyimpangan-penyimpanhan yang berujung tindak kriminal terlebih korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.