Sukses

Tumpukan Uang Rp 10,2 Triliun Menggunung di Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyerahkan uang tunai hasil sitaan dan denda administratif penertiban kawasan hutan senilai Rp 10,27 triliun ke kas negara pada Rabu 13 Mei 2026. Penyerahan dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam bentuk tumpukan uang tunai, sekaligus mengembalikan lahan seluas 2,3 juta hektare. Penyerahan tahap VII ini akan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Selain uang, diserahkan juga penguasaan kembali lahan seluas 2,3 juta hektare kepada negara.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Liputan6.com

Foto Terkini