Sukses

5 Terpidana Terorisme Dipindah Usai Dikeroyok Napi Pamekasan

Lima terpidana kasus terorisme dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Liputan6.com, Surabaya - Lima terpidana kasus terorisme dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Mereka dipindah setelah terlibat bentrok dengan narapadina lainnya saat ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

"Kami pindahkan ke Lapas Porong untuk menghindari gesekan di Lapas Kelas IIA Pamekasan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Susy Susilawati kepada wartawan di Surabaya, Selasa (29/8/2017).

Lima terpidana kasus terorisme tersebut menempati satu sel yang sama. Mereka antara lain Supiyanto alias Yusuf alias Ndut (31), asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah; Akhmad Husni alias Farel bin Jumar (25), asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah; Agung Fauzi alias Lukman alias Junaidi alias Junet (30), asal Tangerang Selatan, Banten.

Selain itu, ada Fadli alias Muis (27) asal Sulawesi Selatan, yang disebut sebagai anggota Kelompok Mujahidin Indonesia Timur; serta Muhammad Ikhsan alias Jendol alias Indra, yang disebut sebagai anggota dari jaringan teroris kelompok Abu Rohan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera menginformasikan kelimanya pada Sabtu 26 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 WIB dikeroyok oleh sekitar 30 narapidana umum di Lapas Kelas IIA Pamekasan.

"Agung Fauzi mengalami luka tusuk di dadanya dalam kejadian itu dan segera dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya, sebelum kemudian dipindahkan ke RS Porong Sidoarjo," kata Barung.

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Informasi yang dihimpun polisi, seperti dilansir Antara, pengeroyokan terjadi karena salah satu dari terpidana kasus terorisme itu kerap melontarkan kata-kata thogut kepada para narapidana umum di Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Susy menambahkan, untuk mengantisipasi kerusuhan yang lebih meluas di Lapas Kelas IIA Pamekasan, kelimanya segera dipindahkan ke Lapas Porong sejak Minggu 27 Agustus 2017 dini hari lalu.

Kepala Lapas Porong Riyanto mengatakan telah menempatkan lima terpidana kasus terorisme tersebut dalam satu sel di Kamar Mapenaling, yaitu kamar masa perkenalan dengan lingkungan Lapas Porong.

Termasuk terpidana Agung yang mengalami luka tusuk dan sempat dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya dan RS Porong. Namun, kondisinya sudah membaik dan telah bergabung dengan keempat temannya di Kamar Mapenaling Lapas Porong.

"Tim dokter dari Lapas Pamekasan yang mengantarkannya mengatakan kondisi kesehatan Agung Fauzi tidak begitu mengkhawatirkan," ucap Riyanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.