Pendapat BPS Tentang Kenaikan Tarif Taksi Online

Kepala BPS, Suhariyanto mengaku belum memasukkan angkutan online dalam perhitungan inflasi atau Indeks Harga Konsumen secara mandiri.

Diterbitkan 03 Juli 2017, 19:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online yang berlaku per 1 Juli 2017. Tarif batas bawah antara Rp 3.500 per kilometer (km) untuk wilayah I dan wilayah II Rp 3.700 per km, sementara batas atas Rp 6.000 per km untuk wilayah I dan Rp 6.500 per km di wilayah II.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6