Penyidik yang Berwenang Hentikan Kasus Dugaan Chat Seks Rizieq Shihab

Dibanding memohon SP3, akan lebih tepat jika Rizieq kembali ke Indonesia dan buktikan dirinya tak terlibat dan bersalah atas kasus tersebut.

Diterbitkan 21 Juni 2017, 21:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Rizieq Shihab mengklaim telah melayangkan surat permohonan penghentian kasus dugaan chat seks atau SP3 kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyampaikan bahwa ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan SP3.

Selengkapnya di

Polri: SP3 Kasus Dugaan Chat Seks Rizieq Shihab Wewenang Penyidik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6