KPK Ingin Delik Korupsi Tetap di Luar KUHP

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Diterbitkan 22 Mei 2017, 15:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, KPK tetap menginginkan delik korupsi harus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menyampaikan, hal ini sudah lama diusulkan KPK dan sampai sekarang pendapat atau usulan dari lembaga antirasuah itu tidak berubah.

"Kami sudah kirim surat tiga kali (ke DPR). Dari KPK, kita bicara extraordinary crime, dia harus keluar dari KUHP-nya. Itu pendapat kami yang lama dan belum berubah," kata Saut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Dijelaskan Saut, hal tersebut bukan merupakan upaya pelemahan KPK. Namun, menurut dia, pemberantasan korupsi itu harus efektif dan efisien jika ingin ada efek jera.

Saut mengingatkan bahwa sejarah terbentuknya KPK ini karena ketidakefektifan dan keefisienan pemberantasan korupsi. "Karena itu lahirnya UU (Undang-undang) KPK yang didahului UU Tipikor," ujar dia.

Saut mengatakan, jika ingin efektif dan efisien maka bisa dengan memperbaiki UU Tipikor dan memasukkan kesepakatan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), terkait aturan jual beli pengaruh, sektor privat, dan lainnya.

"Sebenarnya itu sudah cukup," tegas Saut.

Namun, Saut memahami bahwa KPK bukanlah lembaga pembuat UU. KPK, kata dia, merupakan lembaga penegak hukum.

"Kami law enforcement, we are not law maker. Jadi, apa pun produknya kalau mau efisien itu dikeluarkan dari KUHP," tandas Saut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6