Ini Perjalanan Kasus Ahok hingga Vonis

Majelis hakim memvonis Ahok bersalah dan menghukumnya dua tahun penjara

Diterbitkan 09 Mei 2017, 16:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bermula ketika Ahok menyebut surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu 30 September 2016. 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6