Vonis 2 Tahun untuk Ahok

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah.

Diterbitkan 09 Mei 2017, 13:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama. Meski demikian, Ahok dan tim pengacara mengajukan banding atas putusan yang diberikan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6