Pengakuan Saksi E-KTP Terima Uang dari Terdakwa Sugiharto

Dalam dakwaan, uang tersebut berkaitan dengan "bancakan" e-KTP. Namun, Heru membantah hal tersebut.

Diterbitkan 08 Mei 2017, 21:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kepala Subdirektorat Pelayanan Informasi, Direktorat PIAK Heru Basuki mengakui sempat menerima uang Rp 40 juta dari terdakwa Sugiharto. Penerimaan uang tersebut tertuang dalam dakwaan kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, uang tersebut berkaitan dengan "bancakan" e-KTP. Namun, Heru membantah hal tersebut. Heru mengakui uang tersebut merupakan utang piutang antara dia dan Sugiharto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6