Ini Pendapat Ahli Hukum Soal Hukuman Ahok

Dia mengaku tidak bisa mengatakan tuntutan jaksa sudah tepat atau tidak. Sebab, kewenangan penuntutan memang ada di tangan jaksa.

Diterbitkan 20 April 2017, 23:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Profesor Topo Santoso mengatakan jaksa berhak menuntut hukuman percobaan. Menurut dia, hukuman untuk terdakwa tidak selalu tentang penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6