Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun, Begini Reaksi Mendagri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Diterbitkan 20 April 2017, 16:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Terkait putusan ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku masih merumuskan jawabannya dengan Undang-undang Pemda.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6