Sukses

Antasari Bakal Tagih Janji Polda Metro Jaya soal SMS Gelap

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bakal menyambangi Mapolda Metro Jaya, pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bakal menyambangi Mapolda Metro Jaya, pekan depan. Pria berkumis yang baru saja menerima grasi dari Presiden Joko Widodo itu ingin menagih janji polisi terkait laporannya soal SMS gelap pada 2011.

Antasari melalui pengacaranya, Boyamin Saiman, melayangkan dua laporan terkait SMS gelap itu. Mereka meminta agar polisi mengusut SMS palsu yang mengantarkan Antasari mendekam di penjara selama bertahun-tahun.

Hingga Antasari bebas, laporan itu tak kunjung mendapatkan perkembangan siginifikan.

"Rencananya minggu depan, antara Rabu (1 Februari) atau Kamis (2 Februari) ke Polda Metro Jaya," ujar Boyamin kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Rencananya, adik mantan Bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin akan ikut ke Mapolda Metro Jaya. Sebab, Andi juga tengah memperjuangkan keadilan untuk mencari siapa dalang pembunuhan kakaknya yang sebenarnya.

"Saya juga ada di pihaknya keluarga korban. Kalau Pak Antasari anggap saja sudah bebas, tapi kan masih ada satu keadilan yang belum, yakni keluarga korban mencari pelaku sesungguhnya," kata Boyamin.

Tak ada bukti baru yang bakal dibawa Antasari Azhar ke Polda Metro Jaya. Kedatangannya hanya untuk menagih janji sejauh mana kinerja kepolisian dalam menindaklanjuti laporannya.

"Polisi dulu kan statement awal kasus pembunuhan ini karena perebutan cewek, terbukti kaitannya ada SMS, kan itu polisi yang merangkai cerita dan kemudian dijadikan dakwaan jaksa di pengadilan. Ternyata setelah disidangkan itu tidak ada (SMS)," ucap Boyamin.

SMS yang diterima Nasrudin itu dianggap dari ponsel Antasari. Padahal Antasari tak pernah mengirim pesan yang dimaksud. Pesan tersebut diduga kuat dikirimkan oleh hacker atau orang lain dengan membajak nomor Antasari.

Apalagi di persidangan, tidak terbukti SMS gelap itu berasal dari Antasari. Karena itu, polisi diminta bertanggung jawab atas berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuatnya dengan mengusut kasus SMS itu hingga tuntas.

"Katanya ada SMS, ada saksi yang mengatakan ada SMS, sekarang bongkar aja BAP, pernah enggak di-print out (bukti SMS) atau polisi mencari ke Telkomsel lagi, ada enggak SMS dari Pak Antasari waktu itu, wong tugasnya polisi kok," kata Boyamin.

"Jadi gimana tugasmu polisi. Kalau tidak sanggup bilang aja tidak sanggup. Jangan gini. Jadi kita bisa menempuh jalur hukum lainnya," tandas pengacara Antasari Azhar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.