Sukses

2 Pembunuh dengan Cangkul Enno Parihah Jalani Tuntutan Hari Ini

Jenazah Enno Parihah ditemukan mengenaskan di kamar mess pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri 13 Mei 2016.

Liputan6.com, Tangerang - Dua terdakwa pembunuhan sadis dengan cangkul Enno Parihah di Tangerang, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.

"Rencananya demikian, bila tidak ada halangan dua terdakwa akan dibacakan tuntutannya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan, Tangerang, Rabu (25/1/2017).

Kedua terdakwa yang akan dibacakan tuntutannya adalah Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Hatpriadi bin Muki alias Gemuk. Sebelumnya, kedua terdakwa dibacakan pasal dakwaannya yaitu pasal berlapis dengan hukuman maksimal hukuman mati. Yakni melanggar pasal 340, 338, 351, dan 285 KHUP.

Sementara sebelumnya, tersangka lain yakni RAL yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP, sudah dihukum 10 tahun kurungan penjara dengan dakwaan serupa. RAL dihukum dengan kurungan penjara maksimal, mengingat usianya yang masih di bawah umur.

Jenazah Enno Parihah ditemukan mengenaskan di kamar mess pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri, Kampung Jatimuliya, RT 01 RW 04, Desa Jatimuliya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 13 Mei 2016.

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota, akhirnya meringkus tiga pelaku pembunuh Enno Parihah, yakni RAL atau RAH alias A, RAR alias Arif, dan IH alias Imam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini