Sukses

Gugatan Praperadilan Bupati Buton Non-Aktif Diputus Besok

Sebelumnya, dalam persidangan, saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon dan termohon.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa besok. Sidang memasuki tahapan akhir dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Noor Edi Yono.

"Selasa akan disidangkan kembali (agenda pembacaan putusan) pukul 09.00 WIB," ucap Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, saat dikonfirmasi, Senin (23/1/207).

Sebelumnya, dalam persidangan, saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon dan termohon.

Ada empat saksi ahli dan dua saksi dari Umar Samiun. Mereka adalah Laica Marzuki,  Margarito Kamis, Choirul Huda dan Mudzakir. Sedangkan saksi fakta adalah Arbab Paproeka dan La Ode Agus Mukmin. Dari pihak KPK hanya menghadirkan saksi ahli Adnan Pasiladja.

Laica sempat menyebut, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, terkait penetapan tersangka, harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti, sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan sebagai tersangka suap penanganan sengketa Pilkada Buton 2011 di Mahkamah Konstitusi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini