Sukses

Bandara Narkoba di Medan Tak Divonis Mati, Apa Kata BNN?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutus perkara hukuman seumur hidup bagi tiga bandar Narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutus perkara hukuman seumur hidup bagi tiga bandar Narkoba, Togiman alias Toge (60), Mirawaty alias Achin (33), dan Hendy (31). Vonis ini lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati.

Ketiga terdakwa ini merupakan bandar narkotika jaringan internasional yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang bukti dalam kasus yang terungkap pada April lalu ini adalah 21,4 kg sabu, 44.849 butir ekstasi, dan 4.900 butir happy five.

"BNN menghormati apapun yang menjadi putusan Majelis Hakim. BNN menyadari bahwa kekuasan peradilan merupakan kekuasaan absolut yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk oleh BNN," ungkap Kabag Humas BNN Slamet Pribadi di Jakarta, Senin (20/12/2016).

Namun, lanjut Slamet, BNN memberikan support kepada Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan banding atas kasus ini. Ia berharap pengadilan dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya hingga mendapatkan kekuatan hukum yang tetap.

"Perbuatan yang dilakukan oleh Toge dan kawan-kawan merupakan kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terorganisir, bahkan berani melibatkan aparat penegak hukum maka pantas jika ketiganya mendapatkan hukum yang lebih berat dari sekedar hukuman seumur hidup," kata Slamet.

Menurut dia, bila Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera, maka diharapkan dapat melihat dari sisi kerugian yang diterima masyarakat maupun negara. Dari data yang dimiliki BNN, 40 sampai dengan 50 orang mati per hari disebabkan oleh narkotika.

"1 gram sabu saja dapat dihabiskan oleh 5 orang, maka dapat dibayangkan berapa jumlah korban dari barang bukti yang disita dalam kasus Toge dkk. Tidak berhenti sampai di situ, kerugian pun berlanjut pada rusaknya mental dan moral yang memberikan multi player efek sosial dan psikologis secara masif di tengah masyarakat," Slamet menjelaskan.

Hukum narkotika, sambung dia, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari gangguan keamanan dari kejahatan sindikat narkotika, melindungi generasi dari sasaran strategis peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Maka diharapkan putusan pengadilan tidak hanya melihat dari sisi efek jera bagi para pelaku tetapi juga melihat dari jumlah korban dan kerugian yang disebabkan oleh kejahatan para pelaku bandar narkotika tersebut.

"BNN berharap pengadilan tetap memberikan hukum yang seberat-beratnya di atas hukuman seumur hidup, sehingga bisa memberikan keadilan bagi korban-korban penyalahgunaan dan bagi masyarakat secara umum," Slamet memungkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.