Sukses

Berkas Kilat Kasus Ahok

Bareskrim Polri melimpahkan Ahok beserta barang bukti kasus ini ke Kejagung pada Kamis 1 Desember 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung bergerak cepat meneliti berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Bareskrim Polri. Hasilnya, berkas kasus Ahok tersebut lengkap.

"Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama, atau dikenal sebagai Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rahmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 30 November 2016.

Noor menjelaskan, dengan demikian, berkas perkara penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Kejaksaan pun meminta kepada penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Noor mengatakan, pihaknya diberikan waktu 14 hari untuk meneliti berkas penyidikan Bareskrim yang diserahkan pada Jumat 25 November 2016. Namun, waktu tersebut tidak digunakan seluruhnya.

"Waktu 14 hari tidak kami habiskan. Oleh karena itu, tim bekerja siang-malam untuk menuntaskan, sehingga hari ini dinyatakan P21," kata dia. 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad memberi keterangan kepada awak media saat penerimaan berkas perkara tahap 1 kasus Perkara Ahok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sirra Prayuna, pengacara Ahok mempertanyakan kinerja Kejagung yang sangat cepat dalam meneliti berkas kliennya itu.

"Ini proses hukum paling cepat di dalam menangani satu perkara yang menurut saya ini perkara yang luar biasa," ujar Sirra Prayuna kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu 30 November 2016.

Dia juga menilai, cepatnya Kejaksaan Agung meneliti kasus dugaan penistaan agama menjadi sejarah baru dalam proses hukum. Sirra pun mencurigai adanya pertimbangan lain dalam merampungkan berkas perkara Ahok.

"Apakah keputusan kejaksaan dalam membaca, mencermati, memeriksa dan mempelajari begitu banyak berkas dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Apakah ini suatu pertimbangan hukum atau ada pertimbangan lain?" tanya dia.

Sebab, lanjut dia, kasus pencurian saja kepolisian dan kejaksaan membutuhkan waktu lama dalam regulasi. "Diberi waktu 14 hari, apakah penyidik sudah baik dari sisi kelengkapan keterangan dan bukti," ucap Sirra.

Sehingga, menurut dia, seharusnya Ahok sebagai tersangka diperlakukan sama dengan lainnya.

Sementara itu, cepatnya proses penetapan P21 dari berkas Ahok ini menurut Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rahmat tidak ada intervensi dari pihak manapun. Bahkan, desakan serta aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa elemen masyarakat bukan alasan kejaksaan menetapkan kasus Ahok diterima dan layak disidangkan.

"Sesungguhnya desakan sih gak ada, tapi kami dalam penegakan hukum juga harus merespon keadilan dan harapan masyarakat," kata Noor.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto (kiri) menyerahkan berkas perkara tahap 1 kepada Ketua Jaksa Peneliti Berkas Perkara Ahok, Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Ahok Akan Ditahan?

Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rahmat mengatakan, setelah berkas Ahok dinyatakan lengkap, Kejaksaan Agung menunggu berkas penyidikan dan tersangka dilimpahkan.

"Kalau penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan tersangkanya, segera dibuat surat dakwaan dan diserahkan ke pengadilan," kata dia.

Kejagung pun menyatakan, belum memastikan apakah akan menahan Ahok setelah berkas perkaranya lengkap. Sebab, saat ini masih wilayah dari Bareskrim Polri sebelum Ahok dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan.

"Anda jangan terlalu jauh berpikirnya, ini kan masih domainnya penyidik (Bareskrim Mabes Polri). Yang jelas kami masih nunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami (pelimpahan tahap dua, barang bukti dan tersangka)," Noor.

Ia mengharapkan, proses berkas perkara Ahok dapat berlangsung cepat. Apalagi, pihak Kejaksaan tengah menyiapkan materi dakwaan untuk cagub petahana nomor urut 2 tersebut.

"Tentu akan diambil sikap kapan harus dibawa ke pengadilan. Tentu dalam rangka melengkapi semua persyaratan, misalnya surat dakwaannya, sesegera mungkin, semuanya akan dipercepat," tegas Noor.

Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan sambutan saat berada di acara penggalangan dana kampanye di Jakarta, Minggu (27/11). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya berencana melimpahkan Ahok beserta barang bukti kasus ini ke Kejaksaan Agung pada Kamis, 1 Desember 2016 pagi.

"Rencana besok ya (pelimpahan tahap 2). Pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 ya," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Rabu 30 November 2016.

Terkait penahanan Ahok, dia sudah tidak berwenang lagi dalam hal ini. Dia akan menyerahkannya ke Kejaksaan.

"Itu kewenangan mereka (jaksa) ya, kalau dari kita enggak nahan, ya biasanya mereka juga enggak nahan ya," ucap Agus.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyebut, pihaknya akan mengawal terus perkembangan kasus tersebut.

"Kita kawal saja prosesnya. Itu sudah menjadi kewajiban penegak hukum," tutur Ma'ruf di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Soal penahanan Ahok, dia menyebut sejatinya itu memang sesuai dengan ucapan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang sudah beberapa kali diutarakan. "Itu janji dari Pak Kapolri dan ini kita akan tunggu proses hukumnya," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

100 Pengacara

Calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, dengan kelengkapan berkasnya di Kejagung maka kasus yang menjeratnya segera di pengadilan.

"Berarti akan cepat di pengadilan," ujar Ahok di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu, 30 November 2016.

Dia percaya, di pengadilan nanti akan terbukti dia tidak ada maksud sama sekali menistakan agama. "Saya yakin semua yang menyaksikan sidang dengan adil, tidak ada sama sekali saya menista agama. Memang rata-rata orang Jakarta tidak menonton total (video). Kalau kamu nonton 6 menit saja, kamu bisa lihat yang berbeda," kata Ahok.

Namun demikian, bila nanti dinyatakan bersalah dan ditahan maka dia akan mengajukan banding.

"Kita akan gugat lagi, akan naik. Kita akan naikkan lagi, banding. Kan kita sudah bangun sistem, kan pengadilan sampai putusan itu bisa 1-2 tahun," ujar Ahok. 

Untuk pertama kalinya hari ini Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Ahok diperiksa sebagai tersangka soal kasus dugaan penistaan agama. (Satria Yudha Baskara/Liputan6.com)

Dia juga menyebut, proses hukum yang akan dijalani di pengadilan tidak berpengaruh banyak dengan kampanye yang sedang dijalaninya. Ahok justru menyebut yang mengganggu pikirannya adalah cuti karena mengganggu penyusunan APBD DKI 2017.

Kuasa Hukum Ahok juga telah bersiap untuk menghadapi pengadilan dalam kasus dugaan penistaan agama. Menurut pengacara Ahok, Sirra Prayuna, pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari 100 lebih pengacara.

"Kami sudah konsolidasi untuk persiapan argumentasi dalam pembuktian di pengadilan bahwa Ahok tidak punya niat menistakan agama," ujar Sirra kepada Liputan6.com.

Menurut dia, pihaknya tengah menggali fakta, informasi, tulisan, dan rekaman perkataan Ahok di Kepulauan Seribu untuk diajukan di persidangan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini